Tribunnews.com - Penggunaan Windows 7 berakhir pada Selasa, (14/1/2020).
Oleh karena itu, Microsoft mengimbau pengguna untuk meningkatkan ke Windows 10 agar perangkat dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Untuk pengunduhan Windows 10 di situs resmi microsoft.com akan dikenakan biaya 139 dolar atau setara dengan Rp 1,9 jutaan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, Windows 10 dapat diunduh secara gratis.
Berikut cara mendapatkan Windows 10 secara gratis, jika saat ini menggunakan Windows 7, Windows 8 atau Windows 8.1 Home atau Pro yang berlisensi dan diaktifkan dikutip dari cnet.com:
1. Buka situs web Unduh Windows 10
2. Di bawah tulisan "Create Windows 10 installation media" , klik "Download tool now and Run".
3. Pilih " Upgrade this PC now" , jika ingin meningkatkan dari windows sebelumnya ke Windows 10.
4. Ikuti petunjuknya.
5. Ketika pemutakhiran selesai, klik menu "Settings Update & Security > Activation", dan akan secara otomatis meningkat ke Windows 10.
Namun, perlu diingat jika memiliki lisensi Windows 7 atau 8 Home, Anda hanya dapat memperbarui ke Windows 10 Home.
Sedangkan Windows 7 atau 8 Pro hanya dapat diperbarui ke Windows 10 Pro.
Fitur pada Windows 10 dikutip dari microsoft.com:
1. Clipboard cloud