News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana dengan Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai

1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.

2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.

3. Anda bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengetahui status ponsel.

Selain itu, nomor IMEI ponsel bisa dilihat pada dus.

Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:

1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.

2. Masukkan IMEI ponsel

3. Tekan tombol pencarian

Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.

Sementara, jika keterangan nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin, berarti ponsel tersebut tidak terdaftar dalam data base alian black market.

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Yudha Pratomo/Conney Stephanie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini