TRIBUNNEWS.COM - Simak tutorial cara mengecek nomor IMEI di semua merek HP dan situs imei.kemenperin.go.id.
Pemerintah resmi akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Pemblokiran HP ilegal alias BM akan berlaku mulai 18 April 2020.
Artinya, bila per 18 April 2020, HP-mu sama sekali tidak bisa digunakan alias hang, artinya ponselmu kena blokir oleh pemerintah.
Mekanisme pemblokiran HP ilegal menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Baca: Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak Mulai April 2020
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kementerian Perindustrian akan diblokir oleh operator seluler.
Sehingga ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia alias tidak dapat dipakai untuk berkomunikasi.
Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak lewat mesin identifikasi milik Kemenperin.
Bila terdaftar, selamat, ponselmu masih bisa dipakai alias HP-mu asli, resmi!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Cara cek IMEI di ponsel dan link situs Kemenperin bisa kamu akses di akhir berita.
Namun, ada satu hal yang patut diketahui para pengguna.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan regulasi ini berlaku untuk ke depannya.
Baca: HARI INI Pemerintah Mulai Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM via IMEI
Baca: Pemblokiran Ponsel Ilegal Akan Dimulai, Cek IMEI di Situs Ini
Menurutnya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku mulai 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak tidak diperlukan registrasi individual.