Pemerintah akan melakukan pemblokiran IMEI mulai 18 April 2020 mendatang.
IMEI HP yang tidak terdaftar di basis data Kementrian perindustrian tidak dapat terhubung dengan jarinan seluler.
Dikutip dari KompasTekno, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu IMEI ponsel yang akan dibeli.
Baca: Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone
Baca: Tutorial Cara Cek IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang sudah ada pada bakian dus pembelian.
Pengecekan IMEI HP bisa dilakukan di imai.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan