News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Baca: ‎Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis di Tengah Wabah Corona, Kakorlantas: Gunakan Samsat Online

Baca: Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Selain dapat melakukan akses pembayaran secara online, dengan aplikasi Samsat Online ini, Anda juga bisa melakukan akses lain.

Akses lain yang dapat Anda lakukan di Aplikasi Samsat Online ini adalah melakukan pendaftaran, info proses, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, Pindah Bukti hingga Pengaduan.

Selain dapat diakses secara lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mewabah di seluruh wilayah Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini