News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Token Listrik PLN Gratis via WhatsApp, Lakukan 3 Langkah Mudah Ini

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN.(dok PLN)

3. Masukkan Token Gratis tersebut ke meteran sesuai ID Pelanggan

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA yang regular atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.

"Untuk golongan 450 VA yang regular (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa," kata Rida.

Selain itu, untuk mengantisipasi pemakaian konsumen regular yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.

"Nantinya bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas," lanjutnya.

Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.

"Masing-masing pelanggan pemakaian listriknya kan beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, serta angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan," ujar Rida.

Selanjutnya untuk konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50% dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.

"Sama seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50%," jelas Rida.

Selama tiga bulan ke depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme tersebut.

Pemerintah juga telah menyediakan dana sebesar Rp 3,5 triliun.

Dana tersebut disiapkan pemerintah bagi pelanggan listrik tidak mampu sebagai perlindungan sosial di tengah mewabahnya covid-19.

(Tribunnews.com/Renald/Lanny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini