Kegiatan ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komuniakasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020.
Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana yang Tribunnews praktikkan:
1. Download aplikasi di pedulilindungi.id, atau link yang ada di akhir artikel ini.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi yang telah terinstall.
3. Pahami apa yang ditampilkan oleh aplikasi tersebut, kemudian pilih 'Lanjut'.
4. Pilih 'Jadi Partisipan'.
5. Isikan Nama Lengkap dan Nomor Telepon.
6. Pilih 'Next', ada di sebelah kanan atas.
7. Masukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor telepon.
8. Pilih 'Next'.
9. Baca persetujuan, kemudian pilih 'Next' lagi.
10. Pendaftaran akun telah selesai.