Kominfo menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Baca: Pemblokiran Ponsel Ilegal Akan Dimulai, Cek IMEI di Situs Ini
Baca: Cara Cek IMEI HP dan Cek Status IMEI di Kemenperin: Akses Link imei.kemenperin.go.id, Ini Langkahnya
Artinya, regulasi tersebut berlaku untuk ponsel black market alias BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Berdasarkan hal tersebut, jika Anda sudah menggunakan dan mengaktifkan (sudah terpasang kartu SIM) ponsel BM jauh sebelum hari ini, Sabtu (18/4/2020), Anda tidak perlu melakukan apa-apa.
Ponsel masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.
Uji Perangkat Sebelum Beli
Dikutip dari laman Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, penentuan mekanisme blacklist dan whitelist juga terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kemenperin.
Menyoal mekanisme, ungkapnya, informasi detail terkait teknis mekanismenya akan dikelola oleh operator seluler untuk diintegrasikan dengan SIBINA.
"Kita ingin menjaga semangat yang sama, baik pemerintah maupun operator selulernya. Namun, dalam menerapkan aturannya kita juga memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak semuanya tahu aturannya."
"Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar, yang tentu kita tidak inginkan nanti mereka bermasalah setelah beli handphone-nya ternyata handphonen-nya bodong, lalu gak bisa pakai dan kemudian menciptakan masalah baru," jelasnya.
Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel
Baca: Uji Coba Pemblokiran HP Black Market Telah Dimulai, Begini Cara Cek IMEI Ponsel dan Statusnya
Blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem SIBINA, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.
Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.
Menteri Kominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.
"Itu cara bagaimana mengidentifikasi apakah handphone itu punya IMEI yang legal atau ilegal. Cara blacklist berbeda dengan cara whitelist."