News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur ke Dalam Sistem Platform Digital

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dompet digital.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informati (Kemenkominfo) menyebutkan keamanan layanan dompet digital merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara platform digital.

Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kemenkominfo, Hendri Sasmita menyebutkan pemerintah tidak dapat ikut campur dalam hal keamanan sistem platform digital.

Baca: Mercedes-Benz Luncurkan E-Class Facelift

"Karena ini dapat bertentangan dengan masalah privasi data pribadi pengguna dompet digital tersebut, dan ini juga akan melanggar prinsip kebebasan," kata Hendri dalam konferensi virtual, Kamis (28/5/2020).

Menurut Hendri, saat ini isu mengenai keamanan platform digital memang tengah ramai diibicarakan.

Setelah beberapa platform digital, mengalami kebocoran akibat diretas pihak tak bertanggung jawab.

"Tetapi pada prinsipnya, kami hanya membuat aturan yang mewajinkan penyelenggara membuat sistem keamanan dan tata kelola yang jelas," ucap Hendri.

Selain itu Hendri menjelaskan, pihaknya hanya mengawasi fungsi sistem keamanan dari masing-masing platform digital apakah berjalan dengan baik.

"Kami tidak membuat sistem yang memantau pergerakan atau data masyarakat, melainkan hanya menyediakan sistem pelaporan saja. Seperti sistem kanal pelaporan, bagi yang menemukan pelanggarana tau kebocoran data," kata Hendri.

Hendri mengatakan, saat ini Kominfo mengandalkan sistem Ais yang secara otomatis mencari konten-konten negatif, yang ada pada platform digital.

Sebelumnya Hendri juga menyebutkan, Kominfo akan mulai fokus melakukan pengetatan pengawasan terhadap layanan dompet digital.

Baca: Platform Digital Kebobolan, Kominfo Perketat Pengawasan Dompet Digital

"JHal ini dilakukan setelah ada peretasan data yang dialami oleh platform digital Tokopedia, Bukalapak, dan Bhinneka," ucap Hendri

"Kami telah membuat tata kelola untuk menjaga keamanan dompet digital dalam berbagai bentuk, mulai dari panduan, regulasi yang mewajibkan penyelenggara patuh terhadap standarisasi kemanan transaksi digital," Lanjut Hendri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini