“Lembaga pengguna selain mematuhi semua peraturan perundang-undangan (rule of law) juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privacy atau hak pribadi masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi,” katanya
Dirjen Dukcapil sekali lagi menegaskan bahwa Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, namun hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data.
Baca tanpa iklan