TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerapkan pemblokiran ponsel black market (BM) sejak 18 April lalu.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan lewat IMEI dengan skema whitelist.
Meski begitu, nyatanya ponsel BM masih bisa digunakan seperti biasa hingga kini.
Dikutip Kompas.com, mengenai hal ini pengamat telekomunikasi Moch S Hendrowijono memberikan penjelasannya.
Hendro mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola Kementrian Perindrustrian (Kemenperin).
Baca: Cara Mengatasi Jaringan atau Sinyal Indosat Hilang secara Tiba-Tiba, Cek IMEI dan Pengaturan APN
Baca: Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone
Kemenperin mengatakan jika pihaknya baru akan menggunakan CEIR pada awal Juli mendatang.
Namun mesin yang digunakan ini bukan mesin fisik, melainkan versi Cloud.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih Almanshoer, dalam webinar bersama Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (24/6/2020).
Achmad mengatakan bahwa mesin CEIR versi cloud ini digunakan sambil menunggu serah terima mesin CEIR fisik yang saat ini masih berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Berdasarkan jadwal yang kami susun bersama, minggu depan (awal juli) seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR."
"Sistem yang akan di jalankan sementara waktu adalah cloud computing,” kata Achmad.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said turut memberikan tanggapannya.
Akbar mengatakan bahwa CEIR cloud sebenarnya merupakan solusi pemerintah untuk menyiasati aturan blokir ponsel BM di tengah pandemi Covid-19.
"Kenapa CEIR cloud? Karena kami ingin mengejar waktu."