News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPI: Uji Materi UU Penyiaran Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis

Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital.

Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.

"Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.

Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV. Ada TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh.

Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60 persen konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh.

"Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPI Nilai Uji Materi UU Penyiaran Justru Tumbuhkan dan Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini