TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar nomor IMEI ponsel atau HP yang dibeli dari luar negeri.
Pendaftaran IMEI ini bertujuan agar ponsel terdaftar di laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) dan bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Diketahui, pemerintah telah melakukan pemblokiran HP black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI pada Selasa (15/9/2020).
Artinya, ponsel tidak resmi dengan IMEI tidak terdaftar di Kemenperin secara otomatis tidak akan terhubung jaringan seluler.
Baca juga: Apes, Jual Ponsel Curian ke Showroom HP, Kepergok Pacar Anak Korban Setelah Cek Nomor IMEI
Baca juga: YLKI dan Industri Minta Pemerintah Lakukan Ini Agar Kontrol IMEI Lebih Sempurna
Untuk cek nomor IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian, Anda dapat mengakses imei.kemenperin.go.id.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan nomor IMEI HP dari luar negeri agar dapat menggunakan operator seluler Indonesia?
Baca juga: IMEI Slot SIM 2 ROG Phone 3 Versi Resmi di Indonesia Terblokir, Ini Tanggapan Asus
Cara daftar IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri
Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran atau registrasi IMEI HP yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan melalui kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut.
Bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Lebih mudahnya, data lengkapan untuk mendaftarkan IMEI HP dapat diisi secara mandiri melalui situs beacukai.go.id atau klik di sini.
Anda juga bisa mengisi data melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store.
Selanjutnya, pembawa barang HKT (Handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri mengisi formulir yang disediakan.
Setelah mengisi data dan nomor IMEI, Anda akan mendapatkan kode QR.
Kemudian, tunjukkan kode QR tersebut ke area pemerikasaan Bea Cukai untuk verifikasi.