Melalui peluncuran ini, Grab menunjukan dukungannya terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 tentang Energi Bersih dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk mewujudkan Pulau Bali yang bersih melalui lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan.
Selain itu, teknologi ini juga mengimplementasikan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang memasyarakatkan KBL di Indonesia.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi memaparkan komitmen Grab sebagai penggerak utama bagi perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Hal ini, menurutnya, sudah bisa dilihat saat Grab meluncurkan peta jalan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia pada 2019 lalu guna mendukung pemerintah dalam mengurangi emisi karbon hingga 29 persen pada 2030.
(Tribunnews.com)