News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips dan Trik

Cara Memastikan HP, Komputer Genggam dan Tablet Bukan Barang Black Market

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Cara Memastikan HP, Komputer Genggam dan Tablet Bukan Barang Black Market

- Lalu masukkan nomor IMEI ponsel, lalu ketuk tombol "cari". Lantas, keterangan terkait IMEI ponsel akan muncul.

Jika nomor EMEI terdaftar, berarti perangkat yang akan kamu beli bukan barang black market (BM) atau ilegal.

"Jadi, perhatikan baik-baik nomor IMEI kita sebelum membeli handphone baru," tambah @kemenkominfo.

Baca juga: DAFTAR Ponsel iPhone serta Android yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp di 2021, Ini Cara Cek Tipenya

Pemblokiran ponsel black market

Pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia telah diterapkan mulai Selasa 15 September 2020, lalu.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, kebijakan ini ditunjukkan untuk perlindungan konsumen.

"Peraturan yang sudah berlaku sejak bulan September 2020 lalu itu, ditujukan untuk perlindungan konsumen."

"Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Jumat (20/11/2020).

Menteri Johnny menjelaskan untuk perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

"Ini juga, pasti keperluannya untuk produk-produk legal dan ini juga untuk telepon misalnya, itu sejalan dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang terkait dengan barang-barang atau produk-produk tersebut dengan black market produk," jelasnya.

Menteri Kominfo menekankan saar ini Kementerian Kominfo telah menerapkan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.

Menurut Menteri Johnny, dengan dilakukannya CEIR terkait dengan IMEI, Kementerian Kominfo turut mendorong perusahaan perangkat telekomunikasi untuk mengisi, menambah produksinya untuk terus dinaikkan, dan mengembangkan dengan turunnya black market.

"Dan saya kira ini positif untuk investasi-investasi legal di dalam negeri," ujarnya.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini