News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Cek Calon Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis Secara Online, Akses pedulilindungi.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik. Berikut cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online, akses pedulilindungi.id atau https://pedulilindungi.id/cek-nik.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online di laman pedulilindungi.id.

Selain cek secara mandiri, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirim SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksi Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis ini.

Baca juga: TNI Telah Siapkan Sarana dan Prasarana untuk Dukung Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Vaksin Pfizer Dapat Izin Darurat WHO, Dijadwalkan Masuk Indonesia Pertengahan 2021

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik (pedulilindungi.id/cek-nik)

Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Adapun cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

2. Masukkan nomor NIK

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini