Pengacara teknologi di Withers KhattarWong, Jonathan Kok, mengatakan bahwa perubahan WhatsApp tidak mungkin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Hal tersebut lantaran telah diberitahukan sebelumnya kepada pengguna WhatsApp bahwa mereka membuat perubahan kebijakan tersebut.
Jonathan mencatat bahwa WhatsApp telah berbagi data dengan Facebook selama bertahun-tahun hingga sekarang, terutama informasi teknis, setelah memperoleh layanan perpesanan pada tahun 2014.
Namun dia mengakui bahwa kebijakan dapat berubah di masa depan untuk memungkinkan WhatsApp memonetisasi data pengguna dengan langsung beriklan ke mereka.
Seperti yang diketahui, saat ini WhatsApp tidak mengizinkan iklan.
Pengguna yang khawatir dengan kebijakan baru dan ingin keluar dari WhatsApp maka kemungkinan besar juga perlu berhenti menggunakan Facebook, karena ada beberapa pembagian data.
"Bahkan jika Facebook memiliki semua informasi dan ingin menggunakannya, mereka tidak melalui WhatsApp untuk melakukannya, mereka akan menggunakannya melalui akun Facebook," kata Jonathan.
(Tribunnews.com/Yurika)