Ini karena OTT asing yang berusaha di Indonesia kebanyakkan belum memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Dari pemantauan KNPI, saat ini OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak pernah mau mengurus izin, tidak pernah mau membangun kantor, tidak pernah melaporkan perolehan uang yang mereka dari masyarakat Indonesia.
Jika mereka tak mau tunduk pada perundang-undangan di Indonesia, sudah saatnya OTT lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Jackson berharap jika Pemerintah mengatur dan meregulasi seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia, dengan membuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.
Saat ini Pemerintah sudah membuat UU Cipta Kerja. Jackson berharap Pemerintah dapat membuat PP yang bisa mengatur OTT asing. Dengan adanya aturan tersebut Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh OTT asing.
Jika Indonesia berdaulat, membuat konten OTT asing bisa dikontrol dan diharapkan isu seperti Kadrun vs Kampret dan konten lainnya yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa dapat diminimalisir.
Kasus Abu Janda
Jakcson menilai, kasus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda tidak akan terjadi jika Pemerintah tegas mewajibkan OTT asing tunduk dan taat pada perundang-undangan yang ada.
"Keberadaan OTT asing di Indonesia juga harus memberikan kontribusi positif bagi bangsa kita."
"Jangan sampai bangsa Indonesia dijajahm dipecah belah dan dipermainkan oleh OTT asing. Saya takut pemerintah tak menyadarinya. Salah satu cara untuk menyelamatkan bangsa ini dari isu tersebut adalah dengan mewajibkan OTT asing untuk tunduk dan taat pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."
"Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keuntuhan NKRI. Harga yang dibayarkan negara ini akan mahal jika Pemerintah tak segera mengatur OTT asing," tegas Jackson.