Terlebih lagi operator telekomunikasi tidak pernah mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah di saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ketua Komisi X Usul Subsidi Kuota Internet PJJ Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Seperti kita ketahui bersama, selama pandemi berlangsung, pemerintah tidak pernah memberikan bantuan apapun atau subsidi kepada operator telekomunikasi.
Pemerintah hanya memberikan dispensasi pembayaran BHP Frekuensi beberapa bulan saja.
Namun ironisnya surat pemberian dispensasi pembayaran BHP Frekuensi itu keluar setelah operator telekomunikasi membayarkan BHP Frekuensi ke kas negara, sehingga praktis operator telekomunikasi tak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Padahal operator telekomunikasi yang tergabung dalam APJII dan ATSI sangat membutuhkan bantuan penundaan pembayaran BHP Frekuensi atau penundaan pembayaran dana USO.
Anggota ATSI dan APJII pada saat itu tidak meminta pengurangan BHP Frekuensi ataupun dana USO.