News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo Klaim Sudah Take Down 360 Konten Pelanggar Hak Cipta

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnny G Plate

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan tindakan berupa take down atau pemutusan akses terhadap konten-konten internet yang melanggar Undang-Undang kekayaan intelektual.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan pihaknya sudah menindak 360 konten yang melanggar ketentuan kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, pada 2021.

“Di tahun 2021 ini, baru sebulan lebih saja, Kementerian Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk diantaranya melanggar hak cipta,” ujar Johnny Plate dalam Konvensi Nasional Media Massa HPN 2021 yang disiarkan di channel Youtube Dewan Pers, Senin (8/2/2021).

Konvensi Nasional Media Massa digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2021. Adapun tema yang diangkat, “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dan Tekanan Disrupsi Digital."

Baca juga: Dituduh Manfaatkan Anak Angkatnya untuk Konten, Ashanty Ungkap Perasaannya

Semenatara pada 2020 lalu, Kementerian Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual.

Baca juga: Viral Surat Keberatan Eiger Atas Konten Video Review Seorang YouTuber, CEO Eigorindo Mengaku Salah

Dia menjelaskan tindakan tersebut dilakukan pemerintah untuk menciptakan dan menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif.

“Jadi Kementerian Kominfo lebih banyak dikenal sebagai Kementerian blokir jadinya, blokir dan take down konten,” selorohnya.

“Nah ini pentingnya media bersama-sama Kominfo untuk melakukan literasi digital di tingkat yang sangat basic,” jelasnya.

Untuk melakukan penanganan atau penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

“Penegakan hukum di ruang digital kali ini berjalan bergandengan tangan, bersama-sama dengan penegakkan hukum oleh Bareksrim Polri di ruang fisik. Ruang digital oleh Kominfo ruang fisik oleh Bareskrim Polri,” tegasnya.

Kementerian Kominfo dan Bareskrim Polri bekerjasama dan didukung kuat oleh pers, dia yakini akan membuat ruang digital menjadi semakin bersih dan ruang digital diisi oleh kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat.

Dia juga mengutip hasil survei Kementerian Kominfo pada 2020 yang menunjukkan 20 persen masyatakat Indonesia mempercayai media sosial senagai kanal informasi terpercaya.

Johnny G Plate menilai pers harus semakin ringkas dan efisien

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini