"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan TikTok Cash. Baik Vtube maupun TikTok Cash kini sudah diblokir Kominfo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Blokir Snack Video, Aplikasi Mulai Tidak Bisa Dibuka"
Baca tanpa iklan