Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi virtual atau polisi dunia maya menegur 79 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan teguran disampaikan petugas melalui pesan pribadi atau direct message (DM) di akun sosial medianya masing-masing.
"Sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM. Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Dia mengatakan, seluruh akun itu diminta menghapus unggahannya yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE. Seluruh akun yang mendapat teguran tidak ada yang mendebat ketika ditegur petugas.
"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, disinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tukas Rusdi.
Baca juga: Soal Polisi Virtual, Sahroni: Tidak Usah Takut, Mereka Justru Melindungi Rakyat dari UU ITE
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE.
Baca juga: Menkumham Sebut Pemerintah Masih Lakukan Public Hearing Terkait Revisi UU ITE
Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.
Baca juga: Hari ini Tim Kajian UU ITE Undang Anita Wahid Hingga Deddy Corbuzier untuk Dimintai Masukan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut: