Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren yang meningkat perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah daerah.
“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran pers, Rabu (10/3/2021).
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar pimpinan kementerian dan lembaga sebelumnya pada13 Februari 2020.
Sebelumnya, mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Baca juga: Digitalisasi Penyiaran Buka Peluang Meraup Keuntungan di Ruang Digital
"Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83 persen dan sisanya baru masuk pada tahap transformasi," kata Airlangga.
Adapun keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari menko perekonomian selalu ketua dan beranggotakan gubernur Bank Indonesia, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri komunikasi dan informatika, menteri sekretaris negara, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri perencanaan pembangunan nasional atau kepala badan perencanaan dan pembangunan nasional.
Selanjutnya di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, dan diketuai oleh kepala daerah.