News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Siapkan 5 Poin Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Tom Lembong, Apa Saja Isinya?

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong bakal mengajukan praperadilan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Lewat kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, Tom Lembong beberkan 5 poin permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong bakal mengajukan praperadilan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Lewat kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, Tom Lembong beberkan 5 poin permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Baca juga: Unsur Hukum Lemah, Eks Wakapolri Endus Motif Tertentu Jampidsus di Balik Kasus Tom Lembong

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024). 

Point kedua terkait kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya. 

Tak hanya itu dikatakan Ari, poses penyidikan dinilai sewenang-wenang.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya. 

Baca juga: Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung

Penahanan yang tidak berdasar penahanan Tom Lembong kata Ari dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya. 

Poin terakhir diungkapkannya tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini