TRIBUNNEWS.COM - Pendiri perusahaan perangkat lunak antivirus McAfee, John McAfee, tengah menunggu diekstradisi dari Spanyol ke Amerika Serikat karena tuduhan mangkir membayar pajak.
Belum selesai dengan kasus hukum yang menyeretnya tahun lalu, McAfee kembali didakwa dengan tuduhan baru belum lama ini, dan menghadapi tuntutan penjara hingga 100 tahun.
Jaksa federal wilayah Manhattan AS, Audrey Strauss, menuduh pria eksentrik berusia 75 tahun itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 13 juta dollar AS (sekitar Rp 186,8 miliar).
McAfee bersama rekannya, Jimmy Gale Watson Jr, diduga telah melakukan penipuan mata uang kripto altcoin melalui skema pump and dump.
Jaksa Strauss mengeklaim McAfee dan Watson membeli aset kripto altcoin dalam jumlah yang besar ketika harganya sedang rendah.
Lalu, dengan memanfaatkan akun Twitter miliknya, McAfee merekomendasikan para pengikutnya untuk membeli altcoin.
Ketika melakukan hal ini, McAfee tidak mengungkap bahwa dirinya memiliki altcoin dalam jumlah yang besar.
Saat harga altcoin naik berkat tweet rekomendasi dari McAfee, ia dan rekannya lantas memanfaatkan momentum tersebut untuk menjual altcoin miliknya dan meraup profit.
Skema scalping dan pencucian uang
Kegiatan yang dilakukan McAfee ini dapat disebut juga sebagai skema scalping, strategi jual beli saham dengan cara membeli, lalu menjual saham dalam waktu yang sangat pendek.
Menurut dokumen pengadilan, McAfee dan rekannya secara kolektif berhasil mengantongi keuntungan hingga 2 juta dollar AS (kira-kira Rp 28,7 miliar) dari skema scalping ini.
Di samping itu, McAfee juga diduga melakukan pencucian uang karena tidak melaporkan pembayaran yang diterimanya dari hasil mempromosikan penawaran perdana mata uang kripto (ICO) lewat Twitter.
McAfee dan timnya diketahui menerima lebih dari 11 juta dollar AS (sekitar Rp 158,1 miliar) sebagai bayaran mempromosikan ICO di Twitter.
Namun, uang kompensasi ini tidak diungkap oleh McAfee.