News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: Pembuat Konten Porno Tak Kena UU ITE, Laporan Hanya Dapat Dilakukan oleh Korban

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (8/6/2021).

”Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/tahun 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan," kata Mahfud.

Nantinya di dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 UU ITE akan memuat norma fitnah menggunakan sarana ITE sebagai delik aduan. Dengan demikian pihak yang berhak menyampaikan aduan hanya korban langsung.

"Bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu adu sendiri, itu tidak bisa. Sekarang harus orang langsung yang jadi korban," kata Mahfud.

Sementara itu Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, ancaman pidana pencemaran nama baik juga akan diturunkan dari 4 tahun menjadi 2 tahun.

"Tentang pencemaran nama baik itu kita uraikan, itu adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ancamannya kita turunkan dari 4 tahun jadi 2 tahun," kata Sugeng.

Sedangkan untuk ancaman pidana yang tergolong fitnah, kata dia, ancamannya tetap 4 tahun.

"Sedangkan untuk tindak pidana yang tergolong fitnah, ini kalau dalam KUHP diatur dalam pasal 311 itu tetap ancamannya tetap 4 tahun, kita tidak ubah," kata Sugeng.

Selain penjelasan mengenai pasal 27 ayat 1, Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi redaksional UU ITE. Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.

Mahfud menjelaskan, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis.

Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud.

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang enggak bisa," katanya.

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum.

Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.

Mahfud mengatakan pemerintah nantinya akan membuat dua produk hukum. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.

Kemudian produk hukum lainnya adalah revisi terbatas UU ITE. Pemerintah akan mengajukan draf perubahan sejumlah pasal karet ke DPR RI.(tribun network/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini