News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transformasi Digital Perusahaan Butuh Akselerator? Aplikasi Ini Bisa Jadi Opsi

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan dan lembaga dituntut lebih inovatif dan adaptif pada masa pandemi. Namun kecepatan proses inovasi dan adaptasi tersebut memerlukan landasan data yang komprehensif sehingga tidak salah arah dalam pengambilan keputusan.

Faktanya, ebagian besar perusahaan mengalami kesulitan untuk melakukan transformasi digital untuk beradaptasi dengan perkembangan situasi seperti tercecernya data-data di lingkungan perusahaan atau lembaga tersebut.

Hal ini terjadi akibat banyaknya sumber data dan aplikasi yang dipakai perusahaan itu sendiri dan menyebabkan pengambilan keputusan menjadi sulit dan memakan waktu yang lama karena perusahaan harus melakukan secara manual untuk melihat semua data yang tercecer tersebut.

Bachtiar Rifai, Co-founder dan CEO KolaWork mengatakan, unifikasi data atau menyatukan data adalah salah satu solusinya. Namun unifikasi data dipengaruhi oleh beberapa faktor:

Pertama, proses integrasi data dari berbagai macam aplikasi cenderung lama dan memerlukan perombakan sistem atau pembuatan sistem baru.

Kedua, data-data yang tidak standar atau “data kotor” diantara berbagai divisi di dalam perusahaan itu sendiri sehingga menyulitkan proses unifikasi.

Baca juga: Realme Segera Kenalkan Ponsel Anyar Seri Dizo dengan AIoT Terbaru

Ketiga, mahalnya biaya proses integrasi data dari berbagai aplikasi perusahaan dan jarangnya sumberdaya operator data yang handal di Indonesia.

Tak heran, pemerintah dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggara negara, di 2019 telah meluncurkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Baca juga: Kini Konten Kreator dan Influencer Bisa Dapat Penghasilan Tambahan dari Instagram dan Facebook

Peraturan ini tentunya dibuat dengan alasan yang kuat karena adanya masalah tercecernya data di lingkungan pemerintahan.

Baca juga: Google Perkenalkan Fitur Baru, Ada Peringatan Gempa Bumi hingga Navigasi untuk Mobil Listrik

Harapannya dengan Perpres No. 39 tahun 2019 ini dapat membantu mempercepat transformasi satu data di lingkungan pemerintahan.

Aplikasi Akselerator Unifikasi Data

Merujuk pada kondisi tersebut, KolaWork menghadirkan aplikasi yang berguna sebagai akselerator unifikasi data.

Platform 100 persen anak bangsa ini mengklaim, bisa menjadi opsi dalam upaya transformasi digital perusahaan secara mudah dan murah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini