News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TV Analog Cukup Tambah Set Top Box (STB) dan Antena UHF untuk Menikmati Siaran Digital

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TV Digital

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO).

Pemerintah menargetkan seluruh masyarakat telah menggunakan siaran TV digital selambat-lambatnya 2 November 2022.

ASO akan dilaksanakan dalam lima tahap, di mana tahap 1 dilaksanakan 17 Agustus 2021.

Artinya, setelah tanggal tersebut, seluruh siaran TV Analog akan dihentikan.

Baca juga: TV Digital Untungkan Masyarakat

Baca juga: Migrasi TV Digital Tahap 1, Lebih dari 90 Ribu Unit Set Top Box (STB) Gratis Bakal Dibagikan

Dikutip Kominfo.go.id, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.

Pastikan terlebih dahulu bahwa daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran televisi digital.

Selanjutnya dibutuhkan antena UHF yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran TV analog.

Kemudian, masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika belum, masyarakat bisa memasang alat set top box yang akan membantu sinyal televisi digital ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan di TV analog.

Setelah perangkat tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.

Siaran TV Digital di Tahap 1

Dikutip dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, daerah yang masuk dalam tahap 1 yakni:

Aceh-1

(Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini