TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap.
Dengan adanya ASO maka masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke digital.
Adapun tahap migrasi pertama akan dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.
Sebagai langkah untuk migrasi ke siaran digital, Kemenkominfo membuat aplikasi untuk mengecek sinyal Televisi Digital di lokasi rumah.
Lantas jenis perangkat TV apa yang bisa menerima siaran digital?
Baca juga: Kominfo Siap Lakukan Migrasi Siaran Televisi Digital Lewat Analog Switch Off
Baca juga: Apa Itu Siaran TV Digital? Berikut Cara Mengubah Siaran Analog Menjadi Siaran Digital
Perangkat TV Siaran Digital
1. Perangkat TV Analog
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).
2. Perangkat TV Digital
Masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru yang sudah bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.
Perangkat TV ini bisa langsung disambungkan ke antena dalam atau antena luar untuk mendapatkan kualitas gambar yang lebih baik.
Apa Itu STB dan DVB-T2?
Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.