Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrasi siaran analog ke digital melalui Analog Switch Off akan dimulai 1 Agustus 2021.
Tahap pertama migrasi siaran tv digital ini akan diberlakukan di 15 Kabupaten dan Kota.
Namun, agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi, ada baiknya Anda mengecek perangkat televisi di rumah apakah sudah mendukung siaran digital atau masih menggunakan tv model lama.
Kalau sudah menggunakan teknologi perangkat televisi digital, Anda tak perlu khawatir lagi untuk mencari perangkat tambahan.
Selain itu, peningkatan kualitas gambar yang jernih, tidak ada 'semut', suara yang lebih halus serta format saluran yang lebih tersegmentasi dipastikan hadir di rumah Anda.
Baca juga: Rayakan HUT ke-76 RI, Pemerintah Rilis Platform Rumah Digital Indonesia, Simak Program-programnya
Namun, apabila Anda masih menggunakan televisi model lama yang belum mendukung siaran tv digital, Anda bisa melalukan dua cara agar tetap bisa menyaksikan siaran.
Pertama, melalui perangkat televisi yang memang sudah mendukung siaran digital.
Kedua, dengan bantuan alat yang namanya set top box yang tersedia di toko elektronik dan e-commerce.
Untuk lebih jelasnya, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan agar televisi Anda tetap menangkap siaran digital:
1. Jenis pesawat televisi
Sudah mutlak hukumnya, jika perangkat pesawat televisi mempengaruhi penangkapan siaran digital.
Apabila tv model lama seperti televisi tabung, sudah dipastika model lama ini tak bisa menangkap siaran digital.
Tak hanya tv tabung, tv LED model lama dipastikan tidak bisa menangkap siatan digital karena sistem penerimaan siarannya masih menggunakan analog.