TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara scan barcode sertifikat vaksin di Aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal.
Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mal dapat menunjukkan sertifikat melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, pengunjung juga bisa melakukan scan barcode di pintu masuk mal.
Dengan begitu, petugas mal mengetahui siapa saja yang bisa masuk mal atau tidak.
Jadi, sebaiknya Anda mengunduh Aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
Baca juga: Bagaimana Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin ?
Diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dikutip dari Kominfo.go.id, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.
Tentunya, dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga melakukan scan barcode vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi saat inspeksi mendadak (sidak) pembukaan di Kota Semarang, Kamis (12/8/2021).
Dikutip dari ppid.jatengprov.go.id, Ganjar Pranowo melakukan sidak di Mal Ciputra sekira pukul 15.00 WIB.
Ganjar pun mengikuti tata cara untuk masuk ke mal tersebut.
Di antaranya mengecek suhu, melakukan scan barcode vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi dan mencuci tangan.
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal:
- Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store ataupun App Store.
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.
Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
Nah, jika diminta menunjukkan barcode saat masuk ke mal, maka pilih Scan QR Code.
- Klik menu Scan QR Code
Ketika memasuki lokasi mal atau di pintu masuk mal, Anda bisa menunjukkan tunjukkan hasil QR Code Anda ke tempat yang sudah disediakan.
Selain itu, anda juga bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Anda bisa melihat dan mengunduh sertifikat vaksin untuk ditunjukkan ke petugas jika memasuki mal.
Baca juga: KLIK pedulilindungi.id, Ini Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Pertama dan Kedua
Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Aplikasi PeduliLindungi lewat HP
Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di HP, dikutip dari akun Instagram @sekretariat.kabinet:
- Unduh dan install Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store
- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.
Pilih Register apabila belum memiliki Akun.
- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.
- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Klik Paspor Digital.
- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin.
Selanjutnya, Anda bisa menunjukkan sertfikat kepada petugas atau mengunduh file agar tersimpan di galeri foto.
Maka, anda bisa menunjukkannya kepada petugas.
Caranya, klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.
Cara menyampaikan kendala jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul dan data salah
Berikut ini solusi jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:
- Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
- Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan.
Format Email:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Nah, agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19