News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Daftar Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai Sabtu (28/8/2021) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan telah mendukung penuh diterapkannya aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Baik itu moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai Sabtu (28/8/2021) hari ini.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Baca juga: Luhut: Disiplin Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Strategi Utama Hidup dengan Covid-19

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Besok, Simak Cara Daftarnya

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status Vaksinasi di PeduliLindungi, Cukup Siapkan KTP

Perlu Adanya Sosialisasi ke Masyarakat

Lebih lanjut Budi menuturkan pihaknya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat moda transportasi.

Selain itu, Budi juga telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, untuk mempersiapkan diri.

Baik mempersiapkan secara sistem maupun secara prosedurnya, agar nantinya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini