Sebagai bagian dari upaya mitigasi, pihaknya sudah menonaktifkan aplikasi eHAC versi lama.
Dia mengatakan, sebenarnya Pemerintah sudah mulai menggunakan aplikasi Pedulilindungi sejak Juli 2021.
Sementara aplikasi eHAC) sudah termasuk dalam Aplikasi Pedulilindungi.
"Sistem yang ada di eHAC yang lama itu berbeda dengan eHAC yang bergabung dengan pedulilindungi," beber Anas seraya menyebut bahwa server) dan infrastruktur IT pada aplikasi eHAC yang sudah terintegrasi di Pedulilindungi berada di pusat data nasional.
Posisi server ini juga dalam perlindungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
Aplikasi eHAC dikembangkan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Aplikasi ini dibuat untuk menguji dan melacak mereka yang hendak bepergian. Aplikasi ini wajib diunduh bagi orang asing maupun warga negara Indonesia yang bepergian di dalam negeri. Aplikasi ini dibuat Kementerian Kesehatan RI tahun ini.