News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021, Ini Daftar Aplikasinya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Dalam artikel mengulas tentang Kemenkes yang akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi mulai Oktober 2021,

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi.

Masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi pun tak perlu khawatir lagi.

Anda dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi lain.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital.

Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.

Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.

Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di 14 Pasar Rakyat

Jadi, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.

Namun, bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya bisa digunakan untuk masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,'' kata Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada periode 1 Agustus 2021-19 September 2021 di bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta kali oleh penumpang pesawat. (dok Angkasa Pura II)

Selanjutnya, bagi orang yang tidak mempunyai ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut, bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

''Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan."

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),'' ucap Setiaji, dikutip Tribunnews.com dari Kemkes.go.id.

Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Penyebab jika Belum Muncul dan Solusinya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini