Adapun ganti rugi yang diberikan yakni berupa akses gratis untuk semua channel pada 26 September hingga 15 Oktober 2021.
Sehingga, pelanggan bisa membuka semua channel pada layanan IndiHome TV.
Baca juga: Telkom Ganti Rugi Pelanggan IndiHome, Semua Channel TV Dibuka hingga 15 Oktober 2021
Baca juga: Hadir Sebagai Official Platinum Telco Partner, Telkom Siap Sukseskan Penyelenggaraan PON XX Papua
Telkom juga memberlakukan kebijakan bebas denda dan pengunduran batas akhir pembayaran hingga 25 September 2021.
Telkom memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan sesuai segmen pelanggan.
"Bagi pelanggan IndiHome yang terdampak, tentu kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pada kontrak berlangganan masing-masing pelanggan," ujar Vice President Marketing Management Telkom, E Kurniawan dalam keterangan di laman Telkom Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Ia menyebut, pihaknya tidak ingin peristiwa gangguan kabel laut mengakibatkan penurunan kualitas yang dirasakan pelanggan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)