News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocor, Data Nasabah Bank Jatim Diduga Dijual Rp 3,52 miliar, Begini Pendapat Ahli Forensik Digital

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - frontliner Bank Jatim

Seharusnya Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan UU Perlindungan Data Prbadi (PDP).

‘Tanpa UU PDP yang kuat, para pengelola data pribadi baik lembaga negara maupun swasta tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM dan keamanan sistem informasi,” jelas Pratama.

Kasus Kebocoran Data di Apps eHAC

Sebelumnya, data para pengguna aplikasi kesehatan e-HAC (electronic Health Alert Card) sebanyak 1 juta lebih yang dikelola Kementerian Kesehatan RI juga diduga bocor.

Hal ini mengakibatkan data-data pribadi pengguna terekspos dari server.

Data-data pribadi yang terekspos tersebut antara lain mencakup nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, foto pribadi, nomor induk kependudukan, nomor pasport, hasil tes Covid-19, identitas rumah sakit, alamat, nomor telepon serta beberapa data lainnya.

Baca juga: Data Pengguna eHAC Bocor, Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

ITSEC Asia, salah satu perusahaan penyedia layanan keamanan informasi terbesar di Asia Pasifik menilai, penting bagi seluruh pemilik dan pengembang aplikasi maupun website untuk memiliki standar tinggi keamanan data teknologi informasi (IT).

Hal itu untuk menutup celah keamanan yang dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Presiden Direktur PT ITSEC Asia Andri Hutama Putra, menjelaskan, masyarakat terutama pengguna akun e-HAC perlu mengantisipasi potensi penyalahgunaan data pribadi mereka akibat dari kebocoran data ini.

Aplikasi eHAC Indonesia di Google Play Store. (Tribunnews/fin)

“Akibat dari data pribadi yang tersebar, kita perlu waspada terhadap berbagai penyalahgunaan seperti penipuan melalui berbagai media seperti email, SMS, whatsapp dan telepon," ujar Andri, Jumat (3/9/2021).

Waspadai penjualan data

Dia juga menekankan, penting bagi masyarakat agar mewaspadai aktivitas penjualan data untuk kepentingan marketing yang menyebabkan ketidaknyamanan, dan berbagai penyalahgunaan data informasi untuk berbagai kepentingan beragam.

Andri Hutama Putra membagikan beberapa tips dalam menjaga keamanan data pribadi yang dapat diaplikasikan dengan mudah oleh seluruh masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini