Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WhatsApp saat ini sangat populer di dunia. Aplikasi perpesanan online tersebut, hampir digunakan di seluruh negara dan menjadi tumpuan masyarakat dalam melakukan komunikasi baik itu panggilan telepon atau pesan singkat.
WhatsApp dirilis pada 2009 dan sejak itu menjadi aplikasi berkomunikasi yang paling banyak digunakan di dunia. Fitur-fiturnya pun terus bertambah, mulai berkirim video, panggilan VoIP, hingga keamanan.
Baca juga: WhatsApp Hentikan Support ke 43 Model Smartphone per 1 November 2021, Berikut Daftarnya
Namun, dengan segala kemudahannya itu, ternyata masih banyak negara yang melarang penggunaan WhatsApp. Alasannya beragam. Ada yang soal keamanan informasi. Ada juga yang melakukannya untuk mendukung industri telekomunikasi lokal.
Baca juga: Daftar HP yang Tak Bisa Akses WhatsApp Per 1 November 2021 dan Cara Cadangkan Chat di WhatsApp
Berikut enam negara yang melakukan pemblokiran aplikasi WhatsApp menurut Dignited yang dikutip Jumat (22/10/2021):
1. China
Negara yang melakukan pemblokiran WhatsApp diantaranya ada China. Pemerintahan negara tersebut memblokir WhatsApp karena alasan politik.
Hal ini karena China memiliki kebijakan sensor yang ketat. Dan tidak hanya WhatsApp, aplikasi seperti Google dan Facebook juga diblokir di China. Namun, sebagai gantinya, China mengembangkan sendiri aplikasi-aplikasi lokal yang bahkan bisa mendunia.
2. United Arab Emirates (UAE)
Selanjutnya ada negara UAE yang memblokir WhatsApp. UAE memblokir WhatsApp dan aplikasi media sosial lainnya yang menyediakan layanan VoIP, karena dianggap mengganggu industri telekomunikasi lokal.
Hal ini dikarenakan, negara tersebut memiliki banyak pendatang maka mereka memanfaatkan telepon gratis lewat WhatsApp untuk terhubung dengan sanak saudaranya di negara asal.
3. Iran
Pemerintah Iran sudah beberapa kali memblokir WhatsApp. Alasannya, terkait masalah politik. Regulasi terkait sensor internet di Iran juga rumit. Dipengaruhi oleh pemerintah, partai politik, hingga ulama.
4. Korea Utara