Hal ini membuatnya terjamin tidak dapat dipalsukan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Sati menyatakan, PSrE seperti VIDA menghadirkan tanda tangan elektronik yang disertai proses verifikasi identitas secara digital dengan menggunakan teknologi biometrik, pengenalan wajah (facial recognition), serta deteksi kehidupan (liveness detection) dengan standar keamanan tinggi dan diakui global.
Dalam proses verifikasi identitas, pihaknya membandingkan biometrik dari pengguna dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil).
"Hal ini penting, mengingat identitas biometrik seperti sidik jari maupun wajah merupakan identitas yang sangat personal dan susah untuk dipalsukan dengan adanya teknologi deteksi kehidupan, tetapi pada saat yang sama perlu merujuk pada sumber identitas tunggal yang resmi di Indonesia,” ujarnya.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita juga dapat melihat integritas dokumen.
Dengan demikian, kita dapat memantau perubahan di dokumen yang kamu tanda tangani dan memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai isinya dengan saat pertama kali ditandatangani.
4. Tanda tangan elektronik lebih hemat biaya
Tanda tangan elektronik amat berguna saat kita harus menandatangani banyak dokumen.
Karena, hanya dengan akses internet lewat smartphone, kura bisa mendapatkan tanda tangan di manapun kamu berada, bahkan dalam waktu kurang dari 2 detik.
"Bagi masyarakat umum mungkin hal ini terlihat kecil, tetapi bagi pemilik bisnis, perbedaan menit bahkan detik dalam jumlah penggunaan tanda tangan elektronik yang banyak akan sangat signifikan dalam menekan biaya yang dikeluarkan perusahaan,” ujar Sati.
5. Pilih penyedia layanan yang teregulasi Pemerintah
Saat memutuskan menggunakan tanda tangan elektronik, Anda disarankan memilih penyedia jasa yang sudah teregulasi oleh pemerintah serta memiliki rekam jejak yang baik dan teruji.
Dengan demikian keamanan data pribadi akan terjamin dan kamu bisa menggunakan tanda tangan digital dengan lebih tenang dan aman.
Di Indonesia, hanya terdapat beberapa penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik atau PSrE yang sudah diakui oleh Kominfo.