TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyaknya kasus dugaan penyalahgunaan dan pembobolan data pribadi di sejumlah perusahaan dan aplikasi membuat Indonesia perlu segera mengadopsi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Saat ini pembahasan Rancangan Undang Undang PDP masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU PDP dirancang memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.
Namun, RUU ini juga harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen yang mandatnya adalah untuk melakukan pengawasan implementasi RUU PDP yang adil dan setara terhadap semua aktor.
Salah satu poin perdebatan utama antara pemerintah dan DPR saat ini berkaitan dengan susunan dan struktur lembaga pengawas ini.
Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP, sehingga sangat penting untuk memahami peran kunci, dan dampak dari keberadaan DPA yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.
Baca juga: Akademisi: RUU PDP Dapat Menopang dan Memperkuat Keamanan Digital di Indonesia
Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam acara diskusi yang diselenggarakan Access Now baru-baru ini menyatakan, pembentukan otoritas independen itu penting.
Hal itu mengingat lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah.”
Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.
Baca juga: Pembahasan RUU PDP Mentok, Komisi I Ingin Lembaga Pengawas Independen Bertanggung Jawab ke Presiden
Sejumlah negara telah merevisi peraturan PDP mereka untuk dapat membentuk lembaga pengawas independen.
“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” ujar Wahyudi.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Tak Capai Titik Temu Pembahasan RUU PDP, Ini Sebabnya
Sih Yuliana Wahyuningtyas, Lektor Kepala, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta menyatakan, ada beberapa tantangan dalam pembentukan otoritas independen di Indonesia.
Antara lain, struktur lembaga, fungsi dan koordinasi dengan lembaga lain, pendanaan, serta bagaimana memastikan otoritas ini bebas dari pengaruh internal maupun eksternal.
“Akan sangat tidak baik jika kita mempunyai otoritas pelindungan data yang, contohnya, membuat aplikasi dan memroses data pribadi kita dengan [aplikasi] itu,"ungkap Yuliana.
Terkait isu terkini mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada di Indonesia sebelumnya seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM - ini dapat disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.