9. Ketika sudah dikonfirmasi, akun TikTok Anda sudah dapat menggunakan layanan TikTok Shop.
Aturan Pembatalan Pesanan, Refund, serta Pengembalian Barang
Berikut adalah aturan tentang pembatalan pesanan, refund, dan pengembalian barang dalam fitur TikTok Shop.
Dikutip dari laman TikTok Shop, pembatalan pesanan dapat terjadi jika tidak ada pembayaran terhadap barang dalam jangka waktu 48 jam.
Hal lain apabila terjadi keterlambatan pengiriman dalam waktu 5 hari kerja, pemesan dapat memilih ‘Late Shipment’ sebagai alasan pembatalan.
Peraturan tersebut tidak hanya untuk pemesan saja.
Penjual juga tidak dapat mengancam dengan bahasa tidak pantas apabila pembeli melakukan pembatalan akibat alasan-alasan di atas.
Baca juga: Aturan Fine Dining Viral di TikTok, Ini 4 Film Kuliner yang Pernah Membahasnya
Pembatalan juga dapat dilakukan jika terjadi kegagalan dalam pembayaran oleh pembeli.
Selain itu kegagalan dalam pembayaran biasanya dialami bagi pengguna kartu kredit.
Sehingga pihak TikTok akan mengirimkan email kepada penjual ketika pembelian dibatalkan akibat kesalahan tersebut.
TikTok Shop juga menuliskan peraturan ketika ada pembatalan di luar peraturan di atas.
Perusahaan short video tersebut mencontohkan pembatalan dari pihak TikTok ketika adanya transaksi yang tidak normal, curang, dan pembatalan sepihak tanpa alasan jelas.
Sedangkan untuk klaim refund, TikTok memberikan beberapa persyaratan tertulis.
Terdapat dua kejadian ketika pembeli bisa melakukan refund.
Pertama, refund dapat dilakukan ketika produk yang dikirim tidak sesuai pesanan, barang rusak, dan deskripsi barang tidak sesuai.
Kedua, tidak adanya itikad yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli jika terjadi hal yang tidak sesuai seperti keterlambatan barang saat akan dikirim atau sudah tiba.
Namun, ketentuan refund di atas baru dapat dilakukan ketika selama enam hari barang sudah berganti status menjadi ‘Delivered’.
Sehingga klaim refund tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Untuk melihat peraturan TikTok Shop secara lebih lengkap dapat klik di sini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel terkait TikTok
Baca tanpa iklan