TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut telemedisin mempunyai peran penting untuk meningkatkan layanan dan akses kesehatan masyarakat pada masa pandemi.
Hal itu ia disampaikan saat memberikan sambutan sekaligus pembicara kunci di acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 dengan tema 'Percepatan Digitalisasi di Sektor Kesehatan' yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual.
“Pandemi memberi pelajaran bahwa digital punya peran penting. Tren telemedisin atau konsultasi medis secara daring menjadi salah satu wujud perubahan layanan kesehatan di masa pandemi, tanpa harus keluar rumah. Tetap di rumah adalah keharusan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis 25 November 2021.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Layanan Data Digital Jadi Prioritas
Menurut Menkes, pandemi menyadarkan banyak pihak bahwa kesehatan merupakan prioritas utama. Maka itu, akses kesehatan yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi perlu segera dilakukan.
Apalagi, kata Menkes, teknologi kesehatan menjadi salah satu pilar dalam transformasi digital yang merujuk pada 5 sasaran Jaminan Kesehatan Nasional.
"Transformasi kesehatan untuk percepat adaptasi digital dan meningkatkan data," ujar mantan Wakil Menteri BUMN ini.
Ia menambahkan terkait teknologi kesehatan, saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun tiga proyek integrasi yakni: Sistem Data, Aplikasi Pelayanan dan Pengembangan Ekosistem.
"Digitalisasi sudah dilakukan untuk Covid-19, diharapkan sistem kesehatan bisa terintegrasi. Saya harapkan output yang luar biasa dari diskusi ini," kata Menkes menerangkan.
Baca juga: Tren Transformasi Bisnis ke Ranah Digital, dari Pemanfaatan Bot Sampai Pengolahan Data Pelanggan
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT melihat, tidak semua rumah sakit siap menghadapi layanan telemedisin.
Artinya, tidak semua fasilitas kesehatan bisa menyiapkan fasilitas pendukung telemedisin, yang menitikberatkan pada komunikasi.
Hal lain yang disoroti IDI yakni soal perlindungan hukum dalam telemedisin. Misal dalam hal pemberian resep untuk pasien telemedisin.
Menurut dokter Adib, bila pasien sedang mendapat layanan di fasilitas kesehatan, pemberian resep itu merupakan hal yang biasa, karena fasilitas kesehatan menyimpan catatan rekam medik pasien. Pada layanan telemedisin ada banyak isu yang perlu diselesaikan.
Baca juga: Pelaku Pertanian di Jawa Tengah Diajak Perluas Jangkauan Pasar Lewat Digitalisasi
"Kalau ada pasien baru dan tidak tahu ada rekam mediknya, maka itu berpotensi masalah hukum. Ini yang perlu dilindungi. Kita harus selesaikan kajian regulasinya terkait rekam medik elektronik apakah bisa?" kata Adib.
Bagi Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Dr.dr Lia Gardenia Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS, FAMM, sektor kesehatan digital menjadi salah satu cara yang paling tepat. Saat ini, menurut Lia, perubahan digital sudah masuk gelombang ketiga.