News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedung Cyber 1 Kebakaran

Mesin CEIR Ikut Terdampak Kebakaran di Gedung Cyber, Registrasi IMEI Ponsel Sempat Tumbang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM -- Gedung Cyber 1 di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan yang terbakar ada Kamis (2/12/2021) dikenal sebagai lokasi server sejumlah perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut menempatkan pusat data mereka di gedung, tersebut sehingga saat gedung terbakar, operasional mereka pun terdampak.

Layanan internet dan pusat data (data center) mereka sempat tumbang.

Salah satu yang terdampak adalah pusat data atau server yang mengelola software Central Equipment Identity Register (CEIR).

Baca juga: Terungkap, Satu Broker Tidak Bisa Transaksi Akibat Kebakaran Cyber 1 Berkode MG

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Seperti diketahui, CEIR berfungsi untuk mengidentifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) berbagai perangkat telekomunikasi, seperti smartphone, yang masuk ke Indonesia, sehingga bisa mendapatkan layanan dari operator seluler lokal.

"Server yang mengelola CEIR di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown (tumbang), sehingga proses identifikasi IMEI melalui CEIR mengalami gangguan," jelas Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (3/12/2021).

Johnny melanjutkan, gangguan pada CEIR tersebut turut berdampak pada prosedur-prosedur registrasi IMEI perangkat, proses penggantian kartu SIM baru, proses aktivasi perangkat, dan lain sebagainya.

Baca juga: APJII Jelaskan Penyebab Layanan Internet Sempat Gangguan Pascakebakaran Gedung Cyber 1

Adapun berbagai prosedur terkait registrasi IMEI oleh mesin CEIR yang masih teganggu akibat kebakaran Gedung Cyber 1 kemarin adalah sebagai berikut.

1. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

2. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI.

3. Proses Registrasi IMEI milik Wisatawan Asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.

4. Proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.

5. Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini