News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tren NFT

Selain Berbahaya, Ada Ancaman Pidana Jika Anda Nekat Jual Foto KTP di NFT

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ghozali, mahasiswa animasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Dian Nuswantoro, Semarang, ramai dibicarakan di media sosial setelah swafotonya dalam bentuk NFT (non-fungible token) terjual hingga belasan miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan ada ancaman pidana buat warga negara Indonesia yang nekat menjual foto KTP dirinya di non fungible token (NFT).  

Hal itu disampaikan ke masyarakat luas untuk merespon tren banyak masyarakat yang latah mengikuti Ghozali Everyday menekuni NFT setelah mendengar kesuksesannya.

Banyak orang kini ditengarai  mengunggah sembarang foto ke OpenSea. Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman, bahkan foto selfie sembari memegang KTP elektronik juga diunggah dan dijual sebagai NFT.

Hal itu sebagaimana dibagikan oleh akun Facebook ini, Sabtu (15/1/2022).

"Bro,yg bikin nft ini,data pribadi tuh sangat2 privasi ya,apalagi ktp gini,biasanya orang bukannya beli nft anda ini,malah di ss nft anda,lalu dibuat ke hal hal yang tidak diinginkan."

"Jadi tolong untuk yang lainnya,jangan sekali kali membuat data pribadi anda untuk dijadikan nft ini," tulis dia sembari mengunggah sejumlah tangkapan layar beberapa NFT KTP Indonesia yang ada di situs OpenSea.

Baca juga: Pengguna OpenSea Dkk Bisa Disanksi Jika Timbulkan Dampak Negatif Konten NFT

Tindakan mempublikasikan data pribadi seperti KTP ini pun dinilai sangat berbahaya.

Berikut tanggapan dari Dukcapil: Berbahaya Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi hal tersebut.

Baca juga: Ikuti Tren Ghozali Everyday, Begini Cara Jual Beli Karya NFT Melalui Opensea

Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan.

Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Ramai Blockchain, Kripto dan NFT, Pakar Ingatkan Calon Investor Perlu Terapkan Prinsip Kehati-hatian

"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Ancaman pidana menjual data pribadi penduduk Zudan mengatakan, menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum.

Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini