Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencurian data dan ilegal akses, Neira J Kalangi (25)23 menjadi perbincangan masyarakat serta netizen di dunia maya karena dia ditahan karena laporan polisi yang dilakukan oleh suaminya sendiri terhadapnya.
Neira sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan mengakses secara ilegal akun media sosial Instagram dan Facebook milik sang suami.
Sosok Neira jadi viral karena sebelumnya dia mengunggah sejumlah bukti dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di akun Twitternya @neirajcqs pada awal Desember 2021 lalu, harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 16 Januari 2021.
Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik, Neira buka suara perihal alasan mengganti password akun Instagram yang terkoneksi dengan Facebook milik sang suami, MFH.
Neira mengklaim, akses akun tersebut juga dalam sepengetahuan suaminya.
Baca juga: Picu Putrinya Kecanduan Lalu Bunuh Diri, Meta, Induk Perusahaan Facebook Digugat Emak-emak di AS
"Pelapor kan suami sah saya, kami menikah secara resmi dan kami saling login di akun itu. Beliau juga mengetahui bahwa akses akun itu sudah dalam sepengetahuan dia juga," kata Neira kepada wartawan usai keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa(25/1/2022).
Baca juga: Akun Instagram Giring Ganesha Lenyap, Jubir PSI Kaget hingga Coba Komunikasi dengan Pihak Instagram
Menurutnya, penggantian password yang dilakukan karena ia mendapatkan pesan direct message yang dirasanya mengancam.
Adapun isi pesan itu berupa percakapan akun suami Neira dengan seseorang yang diduga merencanakan permufakatan jahat terhadap dirinya yang juga menjadi korban dugaan KDRT tersebut.
"Untuk perubahan passwordnya karena ada hal yang mengancam keselamatan saya sehingga saya harus melakukan itu," tutur Neira.
Baca juga: Bukan Facebook, Ternyata Sosial Media Ini yang Paling Diminati Warga Jepang
Neira juga menanggapi perihal tudingan sang suami terkait bukti tangkapan layar percakapan yang mengancam dirinya mengada-ada. Ia mengklaim memiliki bukti percakapan itu dan siap membuktikan konten itu apakah asli atau tidak melalui jalur hukum.
"Kalau kita sudah punya bukti percakapan itu. Itu bisa dibuktikan apakah itu benar atau mengada-ada, karena memang sudah jadi barang bukti oleh penyidik," imbuh Neira.
Sebelumnya, Neira harus ditahan setelah dijemput penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bali pada 14 Januari 2022. Ibu satu anak itu mendekam sel tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 16 Januari 2022.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto bersurat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada 24 Januari 2022 untuk meminta atensi terhadap kasus yang menjerat Neira. Odie menyebut kasus yang dialami Neira yang juga korban dugaan KDRT tu dinilai banyak kejanggalan.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Whatsapp Segera Kenalkan Fitur Baru di Desktop, Begini Tampilannya
Setelah mendapat atensi, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dikabulkan.
Neira akhirnya keluar dari Rutan Polda Metro Jaya setelah pengajuan permohonan penangguhan penahanannya diterima penyidik karen alasan kemanusiaan.