Laporan Wartawan Tribunnew.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pada 2 November 2022 pemerintah akan mengakhiri siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi memaparkan, perintah untuk melaksanakan migrasi ke tv digital sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Menurut Mulyadi, dua tahun setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan maka pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog.
Baca juga: Percepat Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Kominfo Sediakan 6,7 Juta Unit STB
"Dan berpindah ke televisi digital karena Undang-Undang ditetapkan pada November 2020 maka batas akhir November 2022 nanti. Sekitar 9 bulan lagi kita harus mengakhiri," ujar Mulyadi saat diskusi secara daring, Jumat (18/2/2022).
Mulyadi memastikan, jadwal tersebut sudah ditetapkan Kemenkominfo untuk melaksanakan digital. Tidak sekaligus tapi ada tahapannya, yakni tahapan pertama 30 April 2022 mencakup 56 wilayah layanan hampir di seluruh Indonesia yakni ada 116 Kabupaten/Kota.
"Kemudian, tahap kedua 25 Agustus 2022 di 110 Kabupaten/Kota. Dan tahap akhir di 2 November 2022 di 65 Kabupaten/Kota. Begitu tahap satu wilayah migrasi ke televisi digital maka siaran analog segera berakhir," imbuh Mulyadi.
Mulyadi memastikan, masyarakat yang tidak menyiapkan perangkat penerimaan digital maka sudah tidak bisa lagi menerima siaran televisi. Karena pemancar televisinya tidak akan memancarkan siaran analog lagi.
Kominfo Sediakan 6,7 Juta Unit STB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan infrastruktur penunjang untuk migrasi siaran TV analog ke digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan, salah satu infrastruktur yang disiapkan Kemenkominfo yaitu Set Top Box (STB).
"Pemerintah akan memfasilitasi STB untuk masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu sebanyak 6,7 juta unit," kata Usman, Senin (14/5/2022).
Menurutnya, dengan penyediaan STB ini bentuk komitmen pemerintah dan juga lembaga penyiaran publik kepada masyarakat.
Baca juga: Transformasi Digital Dinilai Sebagai Langkah Jokowi Bangun Ekonomi Masyarakat
"Tentunya penyediaan STB ini agar siaran TV digital ini bisa merata di masyarakat sehingga bisa beralih dari siaran TV analog," ujar Usman.