Laporan Wartawan Tribunnew.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pada 2 November 2022 pemerintah akan mengakhiri siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi memaparkan, perintah untuk melaksanakan migrasi ke tv digital sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Menurut Mulyadi, dua tahun setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan maka pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog.
Baca juga: Percepat Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Kominfo Sediakan 6,7 Juta Unit STB
"Dan berpindah ke televisi digital karena Undang-Undang ditetapkan pada November 2020 maka batas akhir November 2022 nanti. Sekitar 9 bulan lagi kita harus mengakhiri," ujar Mulyadi saat diskusi secara daring, Jumat (18/2/2022).
Mulyadi memastikan, jadwal tersebut sudah ditetapkan Kemenkominfo untuk melaksanakan digital. Tidak sekaligus tapi ada tahapannya, yakni tahapan pertama 30 April 2022 mencakup 56 wilayah layanan hampir di seluruh Indonesia yakni ada 116 Kabupaten/Kota.
"Kemudian, tahap kedua 25 Agustus 2022 di 110 Kabupaten/Kota. Dan tahap akhir di 2 November 2022 di 65 Kabupaten/Kota. Begitu tahap satu wilayah migrasi ke televisi digital maka siaran analog segera berakhir," imbuh Mulyadi.
Mulyadi memastikan, masyarakat yang tidak menyiapkan perangkat penerimaan digital maka sudah tidak bisa lagi menerima siaran televisi. Karena pemancar televisinya tidak akan memancarkan siaran analog lagi.
Kominfo Sediakan 6,7 Juta Unit STB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan infrastruktur penunjang untuk migrasi siaran TV analog ke digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan, salah satu infrastruktur yang disiapkan Kemenkominfo yaitu Set Top Box (STB).
"Pemerintah akan memfasilitasi STB untuk masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu sebanyak 6,7 juta unit," kata Usman, Senin (14/5/2022).
Menurutnya, dengan penyediaan STB ini bentuk komitmen pemerintah dan juga lembaga penyiaran publik kepada masyarakat.
Baca juga: Transformasi Digital Dinilai Sebagai Langkah Jokowi Bangun Ekonomi Masyarakat
"Tentunya penyediaan STB ini agar siaran TV digital ini bisa merata di masyarakat sehingga bisa beralih dari siaran TV analog," ujar Usman.
Ia juga menjelaskan, mengenai proses digitalisasi Indonesia sangat tertinggal dengan negara lain karena banyak negara yang sudah mematikan siaran TV analog.
"Sebanyak 199 negara sudah melakukan ASO sejak 2015, maka dari itu kita perlu mempercepat proses digitalisasi ini di masyarakat," ujar Usman.
Keberagaman Konten
Pemerintah terus menggaungkan migrasi siaran televisi analog ke siaran TV digital demi mendorong transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran.
Sejumlah negara telah mematikan TV analog. Organisasi International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006 memutuskan 119 negara anggota ITU Region-1 harus menuntaskan Analog Switch Off [ASO] paling lambat 2015.
Konferensi ITU 2007 dan 2012 juga menyatakan, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.
Presiden Joko Widodo juga sudah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia.
Baca juga: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Akan Dorong Keberagaman Konten
“Peralihan siaran televisi analog ke siaran digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran," ungkap Mesania Mimaisa Sebayang, Subkoordinator LPS dan LPA Televisi Kementerian Kominfo RI saat menjadi pembicara di acara diskusi publik bertajuk “Keluarga Keren Mendukung Migrasi TV Digital, Rabu (9/2/22).
Dia menjelaskan, program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif dari industri penyiaran dalam negeri,” jelasnya
Nuning Rodiyah, komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menyatakan, dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal.
Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah.
"Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran,’’ ujarnya.
Selain manfaat, tantangan utama keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran. Keberagaman isi siaran membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya.
Neil R Tobing Direktur Viva Media Group menambahkan, kunci sukses migrasi ke siaran TV digital adalah pada sosialisasi kepada masyarakat.
"Kemudian hal lainnya harus dilakukan berbagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran," ujarnya.
Baca juga: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Butuh Dukungan Infrastruktur Multipleksing
Dia mengatakan, potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur.
Pada tahap pertama Siaran TV Analog di wilayah Kalimantan Timur 1 Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang. Kalimantan Timur 2 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan akan dihentikan dan dialihkan ke siaran TV digital mulai 30 April 2022.
Migrasi TV Analog ke Digital Suatu Keniscayaan
Migrasi dari analog ke digital TV, adalah suatu keharusan, keniscayaan dan merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang ada.
Karena itu pada 2 November 2022, siaran TV analog yang sudah mengudara 60 tahun di Tanah Air, tidak dapat dinikmati lagi, dan digantikan dengan digital TV.
“Untuk saat ini, para penyelenggara TV pada umumnya melakukan apa yang disebut simulcast, yaitu melakukan siaran simultan antara analog dan digital, sambil menunggu Analog Switch Off 2 November 2022,” kata praktisi televisi, Ir. Tjiptono Setyobudi, SE, MT, dalam acara Bincang Santai Teras LPPM Akademi Televisi Indonesia (ATVI) melalui channel Youtube, Kamis malam (16/12/2021).
Dalam acara yang dipandu praktisi televisi yang juga Sekretaris Program Studi ATVI, Frisca Artinus, S.I.Kom ini, Tjiptono mengatakan, makna simulcast berarti Siaran analog dan digital masih bisa dinikmati bersamaan atau paralel. Sedangkan pada 2 November 2022 siaran analog sudah tidak bisa dinikmati sama sekali.
Dengan perubahan mendasar ini, tentu banyak pertanyaan, apakah migrasi ini berdampak pada masyarakat.
Menurut Tjiptono yang juga Wakil Direktur ATVI, pada prinsipnya di masyarakat tidak mengalami perubahan. Apa yang ditonton saat ini gratis akan tetap gratis atau istilahnya free to air, tetapi kualitas gambar yang lebih jernih dan teknologi canggih, memungkinkan interaktif juga ke depannya dan yang pasti gratis dan aman.
“Kenapa aman? karena masih dalam pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk semua tayang-tayangan siaran televisi digital,” katanya.
Dijelaskan Tjiptono, hanya sedikit menambah alat set top box untuk mengkonversi dari sinyal digital ke analog karena TV di masyarakat kita pada umumnya masih analog, atau kalau TV kita sudah memiliki fasilitas digital televisi (DTV) akan dapat langsung menikmatinya.