News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GADGET

Harga dan Spesifikasi iPhone SE 2022, Bisa Dipesan 11 Maret Mendatang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iPhone SE 3 2022 - Berikut ini harga, spesifikasi, dan biaya tambahan yang harus dibayar untuk boyong iPhone SE 2022 dari Singapura.

TRIBUNNEWS.COM - Pecinta gadget keluaran Apple bisa bergembira karena telah diluncurkannya iPhone SE 2022.

iPhone SE 2022 merupkan generasi ketiga yang dikenalkan pada Apple Event, Selasa (8/3/2022) dini hari waktu Indonesia.

Mengutip Kompas.com, Apple bakal membuka pemesanan atau pre-order di beberapa negara mulai 11 Maret, termasuk Singapura.

Baca juga: Deretan Ponsel Rilis Maret 2022: iPhone SE 3 5G, Redmi Note 11 Pro Series hingga OnePlus 10 Pro

Baca juga: Harga dan Spesifikasi OPPO Reno 7 5G Series, Pesan Sekarang dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Bocoran Apple iPhone SE 3 5G (TenTechReview via gizmochina.com)

Untuk wilayah Indonesia, belum ada keterangan resmi kapan iPhone versi murah ini bakal masuk ke Tanah Air.

Bagi yang ingin memilikinya, Apple fanboy bisa melakukan pemesanan di Singapura.

Mengingat jika melakukan pembelian di luar negeri, maka ada biaya tambahan untuk pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, jika membeli barang lebih dari 500 dolar AS (Rp 7,1 jutaan) maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.

Selain itu, juga dikenai PPN 10 persen dan PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP atau PPh 20 persen bagi mereka yang tak memiliki NPWP.

Sebelum melihat besaran pajak yang dibayarkan, berikut ini harga iPhone SE 2022:

- iPhone SE 2022 64 GB - Rp 7,3 Juta (699 dollar Singapura)

- iPhone SE 2022 128 GB - Rp 8 Juta (769 dolaar Singapura)

- iPhone SE 2022 256 GB - Rp 9,8 Juta (939 dollar Singapura)

*Pre-order bisa dilakukan di sini>>

Untuk menghitung biaya tambahan yang dikeluarkan, bisa dengan rumus (bea masuk + PPN + PPh).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini