TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.
Untuk melakukan pendaftaran, sekarang tak perlu datang ke kantor KUA terdekat.
Melalui akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.
Baca juga: Wakil Indonesia Jajal Istora Jelang Indonesia Masters, Gregoria Mariska Berlatih dengan Putri KW
Baca juga: Tiga Risiko Kesehatan yang Dihadapi Jemaah Haji, Covid-19 hingga Heat Stroke
Caranya cukup mudah, yakni dengan mengakses simkah.kemenag.go.id.
Biaya yang dikeluarkan adalah gratis, jika menikah di kantor KUA dan di jam kerja.
Sedangkan akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja.
Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah via online:
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih Tempat dimana akan dilaksanakan Akad Nikah
4. Pilih tanggal Akad Nikah, akan muncul tulisan "Jadwal Tersedia" jika di tempat dan waktu yang dipilih jadwalnya sedang kosong, lalu klik lanjut
5. Masukan data calon suami dan calon istri
6. Cheklist dokumen
7. Masukan Nomor HP