News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WhatsApp dan Facebook Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform digital lingkup privat seperti Facebook dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022. Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan itu memuat tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," ujar Dedy di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kominfo Beberkan Tantangan Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia

Menurut data Kominfo PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar. 

"Baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," tutur Dedy.

Baca juga: Empat Strategi Kominfo Dukung Akselerasi Industri 4.0 dengan Jaringan 5G

Sesuai peraturan yang ada, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;

4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;

5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan

6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini