News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Provider Tri, Sejarah Awal Berdirinya hingga Merger dengan Indosat Ooredoo

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sinyal data tri di beberapa daerah mendadak hilang pada Selasa (28/6/2022), saat ini sedang ada pemeliharaan jaringan. Mengenal Provider Tri, lengkap dengan sejarah awal berdirinya hingga merger dengan Indosat Ooredoo.

Kedua induk perusahaan resmi mengumumkan kesepakatan merger mereka pada 16 September 2021.

Indosat menjadi perusahaan yang menerima penggabungan dari PT Hutchison 3 Indonesia, dengan namanya berganti menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk, dan Ooredoo maupun CKHH akan menjadi pemegang saham bersama mayoritas di perusahaan hasil merger sebesar 50-50 % .

Baca juga: Jaringan Tri Hilang dan Jadi Trending di Twitter, Ini Cara Mengatasi agar Internet Lancar Kembali

Kesepakatan merger ini sudah tuntas pada 4 Januari 2022 dan menghasilkan operator seluler terbesar kedua di Indonesia.

Hal ini diketahui langsung dari dokumen keterbukaan informasi merger Indosat-Tri yang diterbitkan pada 24 Desember 2021 dan diunggah di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jadwal penggabungan efektif dituliskan dalam kolom "tanggal efektif penggabungan", berbunyi:

"Tanggal Efektif Penggabungan (Indosat-Tri) adalah 4 Januari 2022 atau suatu tanggal di kemudian hari pada saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan persetujuan atas penggabungan usaha dan penerimaan atas pemberitahuan tentang perubahan komposisi kepemilikan saham Indosat yang mencerminkan pengendalian bersama oleh CK Hutchison Indonesia dan Ooredoo South East Asia," dikutip dari Kontan.co.id.

Lantas, siapa yang memimpin perusahaan baru setelah merger?

Dilansir laman resmi ioh.co.id, perusahaan merger akan dikendalikan bersama oleh Grup Ooredoo dan CK Hutchison.

Masing-masing (OG dan CK Hutch) akan memegang 50 % saham dari perusahaan JV/Joint Venture/ Perusahaan Induk yang akan memiliki saham dari perusahaan merger sebesar 65.5 % .

Pemerintah Indonesia akan terus memiliki saham perusahaan sebesar 9,6 %.

Kepemilikan sahamnya akan terdilusi tetapi akan tetap memiliki hak suara di Dewan Komisaris.

Perusahaan merger akan tetap tercatat di BEI dan publik.

Selain itu, investor minoritas lainnya juga akan terus memiliki saham.

Manfaat Merger Tri dan Indosat Ooredoo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini